Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hot! Pemotor yang Ditabrak Mahasiswi di Jaktim Ternyata Brimob

Mahasiswi maut
Sumber :

Diketahui, berkat peristiwa tersebut, Anjani kini ditetapkan sebagai tersangka Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Kecelakaan di Jaktim

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun wanita berusia 23 tahun itu tak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor. Kepastian itu disampaikan langsung Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim, AKP Agus Suparyanto pada Kamis malam, 16 Juli 2020.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," terang Agus.

Hingga tadi malam, kata Agus, hasil tes urine tersangka masih belum keluar. Selain itu, ia juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan pengemudi lain selain Anjani yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic