Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingin Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Isi CLM Sebagai Pengganti SIKM

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa transisi PSBB (Pembatasan Sosial Bersakal Besar). Setelah tahap pertama usai selama dua pekan, kini transisi PSBB berlaku lagi mulai hari ini sampai 30 Juli 2020.

Sejak aturan itu dilonggarkan, dan musim mudik selesai, Pemprov DKI menghapus syarat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga pengguna kendaraan yang hendak masuk , atau keluar wilayah Ibu Kota di tengah pandemi covid-19.

Namun bukan berarti masyarakat bisa leluasa kelur masuk, sebab sebagai pengganti SIKM ternyata ada persyaratan baru yang sudah disiapkan pemprov. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB

Syafrin mengatakan, persyaratan baru sebagai pengganti SIKM adalah formulir Corona Likelihood Metric atau CLM. Nantinya warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota diharuskan mengisi formulis tersebut, dan bisa diakses melalui digital.

“Pengisiannya mudah bisa melalui coronajakarta.co.id, atau aplikasi JAKI. Nanti ada pilihan CLM, dan masyarakat yang hendak mengisi diberikan QR-Qode, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah pengisian formulir tersebut yang bersangkutan juga direkomendasi untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Artinya harus ada bukti bahwa keadannya sehat, dan tidak ada gejala terkait covid-19.

“Makannya kami harapkan pengisian formulir dilakukan jujur dan sebenar-benarnya, karena hasilnya akan dinilai sistem dan diberikan skor,” tuturnya.

Jika diurutkan ada 12 proses cara pengisian CLM melalui online. Yang pertama tentu mendonwload aplkasi JAKI di App Sotre atau Play Store, kemudian buka aplikasi tersebut dan pilih menu JackCLM, lalu klik ikuti tes, dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.

Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap dan tanggal tes, setelah klik mulai tes akan muncul untuk pengisian identitas diri, seperti NIK di KTP, tanggal lahir nomor ponsel dan alamt email. Lalu isi pertanyaan yang sudah diajukan seputar kondisi dan riwayat kesehatan.

Selain itu ada juga pertanyaan yang mengharuskan Anda jujur, yaitu pernah kontak langsung dengan pasien atau suspect covid-19 atau tidak. Di tahap berikutnya akan muncul rangkuman data diri dan jawaban yang sudah diisi dan pastikan data tersebut benar.

“Wajib untuk semua warga Jakarta atau sedang berada di luar Jakarta untuk mengisi formulir CLM tersebut karena sifatnya self assessment, untuk pengendalian,” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic