Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mahasiswi yang Tewaskan 2 Pemotor Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Kecelakaan di Jaktim
Sumber :

100kpj – Mahasiswi yang menabrak pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani Rahma Pramesti, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun wanita berusia 23 tahun itu tak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor. Kepastian itu disampaikan langsung Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim, AKP Agus Suparyanto pada Kamis malam, 16 Juli 2020.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," ujar Agus, dikutip dari Antara.

Mahasiswi maut

Hingga tadi malam, kata Agus, hasil tes urine terhadap tersangka masih belum keluar. Selain itu, ia juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan pengemudi lain selain Anjani yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," terangnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Plat Nomor jadi Sorotan

Sebelumnya, Anjani yang mengemudikan Honda HR-V berpelat nomor B 97 ARP mengaku kelelahan hingga akhirnya hilang fokus dan menabrak motor Honda Spacy di depannya. Akibat kejadian tersebut, pengendara bernama Dadan Sujana bersama seorang penumpang, Dony Sanjaya, langsung tewas di lokasi kejadian.

Usai menabrak pengendara Honda Spacy, Anjani disebut-sebut panik dan mencoba melarikan diri dengan tetap memacu kendaraannya. Sampai di dekat penampungan sampah sementara, mobil yang dikemudikannya kembali terlibat kecelakaan dengan menubruk pria yang sedang mendorong sepeda motor.

Pria yang diketahui bernama Novan itu pun mengalami luka parah di bagian wajah, pinggang, dan juga tangan.

Berita Terkait
hitlog-analytic