100kpj – Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan sejumlah regulasi baru guna mempersiapkan masyarakat di Kebiasaan Baru atau New Normal. Regulasi itu tertuang pada Permenhub No. 41/2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, pengaturan penyelenggaraan transportasi darat pada masa new normal itu pun diaplikasikan melalui Surat Edaran (SE) No. 11/2020 yang membahas lebih detail mengenai pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat.
Baca Juga:
Ratusan Ojol Iringi Pemakaman Rekannya yang Ternyata Positif Corona
MotoGP Italia Dibatalkan, Ini Balapan yang Tersisa untuk Musim 2020
Jangan Asal Ngebut, Lihat Kode Batas Kecepatan di Ban Motor Anda