Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Panduan Lengkap New Normal, Salah Satunya Larangan Naik Kendaraan Umum

Busway
Sumber :

100kpj – Kementerian Kesehatan RI, Agus Terawan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan tersebut, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sampai masuk ke periode new normal. Panduan itu terbagi menjadi tiga poin, yakni saat warga menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah.

Baca juga: Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Salah satu hal yang disoroti pemerintah dari aturan tersebut, ialah penggunaan transportasi umum. Mereka mengimbau, selama masa peralihan dari PSBB ke new normal, masyarakat sementara jangan menggunakan kendaraan berbasis massal. Namun jika terpaksa, diwajibkan berjaga jarak minimal satu meter.

busway

Hal yang sama pun berlaku bagi masyarakat yang hendak pergi menggunakan ojek online atau ojol. Mereka diwajibkan mengenakan masker serta membawa helm milik pribadi. Biar tak penasaran, berikut panduan lengkap new normal yang dikutip dari lembar KMK, Selasa 26 Mei 2020.

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri.

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Saat berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan hand sanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan. 

Saat kembali ke rumah: 

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu, bersihkan ponsel, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Berita Terkait
hitlog-analytic