Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Gagalkan 24 Travel Gelap, Pukul Balik 14 Ribu Kendaraan Pemudik

Mudik
Sumber :

100kpj – Lagi-lagi polisi kembali mendapati angkutan travel gelap yang coba menyelundupkan pemudik nakal, Kamis 7 Mei 2020. Polisi pun berhasil menggagalkan 20 pemudik yang berada di travel-travel gelap tersebut.

Semuanya terjaring di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Dengan demikian, semuanya dipastikan gagal mudik. Sebab, polisi meminta mereka memutar balik. Sejauh ini, diketahui sudah ada sebanyak 24 kendaraan travel yang terjaring sejak penerapan larangan mudik, pada 24 April 2020.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini

Baim Wong Borong 20 Unit Honda BeAt Cuma Buat Dibagi-bagi Gratisan

"Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Mei 2020.

Rencananya, para warga ini hendak menuju ke Bandung dan Tegal. Warga ini awalnya mendatangi langsung lokasi travel. Para warga kemudian dijemput di titik yang telah disepakati yaitu di Pondok Labu dan Bekasi Barat.

mudik

Selain diputar balik, dua pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Berita Terkait
hitlog-analytic