Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini
100kpj – Sanksi larangan mudik akhirnya resmi diberlakukan hari ini, Jumat 8 Mei 2020. Putusan tersebut berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan beberapa sanksi pun sudah dipersiapkan bagi para pelanggar.
Sebelumnya, pihak kepolisian dan jajarannya sudah melakukan himbauan akan larangan mudik. Beberapa modus para pemudik nakal pun berhasil digagalkan, begitu juga dengan travel gelap dan kendaraan yang berhasil ditertibkan.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor
Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli
Kini, mulai tanggal 8 Mei 2020 para akan diberikan sanksi. Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020.
Bila sesuai Permenhub ada beberapa sanksi terhadap warga yang melanggar aturan larangan mudik ini, mulai dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

Jangan Dulu ke Bengkel! Cek Komponen Ini di Rumah Sebelum Motor Dibawa Mudik

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
