Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Syarat Mobil Berpenumpang Bisa Keluar Tinggalkan Jakarta

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – DKI Jakarta menjadi kota yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Maka itu, Ibu Kota pun menjadi yang pertama menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. PSBB digelar sejak 10 April 2020, dan diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

Kini, pemerintah juga mulai menerapkan larangan mudik yang mulai efektif hari ini. Kebijakan tersebut dibuat guna memangkas penyebaran virus corona. Guna mensukseskan aturan-aturan tersebut, sudah disiapkan sanksi bagi yang melanggarnya.

Baca Juga:

5 TERPOPULER: Jokowi hingga Dibunuhnya Penemu Mesin Berbahan Bakar Air

Nmax Terbaru di Thailand Lebih Mahal dan Kalah Canggih dari Indonesia

Harganya Rp68 Jutaan, Nih Simulasi Kredit Honda Super Cub 125

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.

Bagi yang tetap nekat mudik, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Adita, dikutip dari Korlantas Polri.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dan wilayah PSBB lain, hanya yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.

Termasuk, obat-obatan dan alat kesehatan. Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub itu, disebutkan juga bahwa ada kendaraan penumpang yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah PSBB.

Berikut isi pasal tersebut: Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:

a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;

b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Berita Terkait
hitlog-analytic