Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki di Zebra Cross Kena Denda Rp1 juta

Menyebrang Jalan
Sumber :

100kpj – Bagi pejalan kaki, menyeberang jalan raya itu gampang-gampang susah. Gampang jika kondisi jalanan lagi sepi kendaraan, susah jika menyeberang di jalan raya yang padat kendaraan. Apalagi kalau menghadapi jalan besar yang terdapat di kota-kota besar, harus ekstra waspada dengan kendaraan yang suka main selonong.

Tentunya para pejalan kaki harus menyebrang jalan di zebra cross, pasalnya garis penyebrangan atau sering disebut Zebra Cross merupakan marka yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang ingin menyebrangi jalan, biasanya tanda tersebut berbentuk garis membujur dengan kombinasi warna hitam dan putih. Zebra cross yang merupakan marka yang penting bagi keselamatan pejalan kaki, biasanya terdapat di depan sekolah, pusat perbelanjaan dan taman. 

Nah, pengendara kendaraan harus memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyebrang melewati zebra cross, jika pengendara nakal tidak memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyebrang di zebra cross, maka siap-siap saja kena tilang sebesar £ 100, atau jika dikonversikan ke Rupiah sekitar Rp1,7 juta, itu aturan yang berlaku di Inggris.

Seperti dikutip dari The Sun, di sana pengemudi harus memberi jalan kepada pejalan kaki yang sedang menyebrang hingga pejalan kaki tersebut sampai ke sebrang jalan. Karena jika pengemudi tidak memberi jalan kepada pejalan kaki untuk menyebrang jalan, maka akibatnya akan fatal.

Di Inggris aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas Peraturan Jalan 1984, melewati zebra cross tanpa memberi jalan kepada mereka yang mencoba menyebrang dapat membuat pengendara kendaraan didenda £ 100.

Kode jalan menyatakan bahwa pengendara harus memastikan tidak ada pejalan kaki yang menunggu untuk menyebrang, dan memberi jalan kepada pejalan kaki hingga pindah ke sebrang. Jadi jika ada seorang pejalan kaki yang telah menginjakkan kakinya ke jalan, maka itu adalah tanggung jawab pengemudi untuk berhenti dan membiarkan mereka mencapai sisi lain dengan aman.

Jadi tidak hanya ketika pejalan kaki tersebut menyebrang tepat di depan mobil, tapi pengemudi mobil harus tetap berhenti sampai pejalan kaki tersebut mencapai sebrang dengan selamat.

Rebecca Ashton, Head of Driver Behaviour at IAM RoadSmart, mengatakan Undang-Undang menyatakan pengendara kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki mana pun di persimpangan.

"Paling tidak pengendara harus memastikan pejalan kaki merasa bahwa mereka telah diizinkan untuk menyeberang dengan nyaman dan aman sebelum melakukan gerakan apa pun," pungkas Rebecca.

Baca juga: Pasang Stiker Begini Bisa Kena Denda Rp1 juta

Berita Terkait
hitlog-analytic