Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kebijakan Baru Pemerintah: Pajak Sedan Bakal Setara dengan Avanza

Mercedes-benz New A-Class Sedan
Sumber :

100kpj – Perpajakan kendaraan diatur ulang lewat Peraturan Pemeriintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Aturan tercatat mulai berlaku dua tahun ke depan sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, pemerintah tidak lagi menggolongkan pajak mobil berdasarkan model, namun konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang yang jadi patokan.

Dengan begitu mobl jenis sedan seperti Toyota Camry atau Honda Accord  pajaknya akan setara dengan mobil berjenis Low Multi Purpose Vehicle (MPV), seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, atau bahkan Wuling Confero.

Perpajakan yang tidak lagi mengkelompokan jenis mobil tersebut sudah tertuang di dalam Pasal 4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 orang bermesin sampai dengan 3.000cc, tarifnya hanya 15 persen.

Namun tarif PPnBM tersebut berlaku untuk mobil bensin yang konsumsi bahan bakarnya lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi gas buang CO2 kurang dari 150 gram per kilometer. Untuk versi diesel konsumsi BBM-nya harus lebih dari 17,5 kilometer per liter.

Berita Terkait
hitlog-analytic