100kpj – Demi mendongkrak penjualan kendaraan di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan isentif penurunan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Kebijakan itu berlaku sesuai kategori yang sudah ditentukan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana mengatakan, penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2.
Baca juga: PPnBM Mobil 100% Cuma Ditanggung Pemerintah 3 Bulan, Lalu Setelahnya?
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujarnya dalam keterangan resminya.