100kpj – Sejak beberapa hari terakhir, topik mengenai relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil ramai dibicarakan publik. Sebab, dengan potongan harga yang terbilang besar, daya beli masyarakat terhadap kendaraan diyakini bakal kembali meningkat.
Kendati demikian, diskon pajak sebesar 100 persen memiliki batas waktu, yakni tiga bulan pertama setelah aturan disahkan. Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui keterangan resminya.
“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” demikian pernyataan Kemenkeu, dikutip dari laman DDTC.
Baca juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Siap Dijual di RI, Harganya Murah