Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kaum Pas-pasan Merapat, Ini Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM

SPG mobil
Sumber :

100kpj – Demi mendongkrak penjualan mobil baru, pemerintah kembali memberikan isentif PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah sampai September 2022. Namun kebijakan tersebut berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika tahun lalu ada 29 mobil baru yang menikmati isentif PPnBM dari pemerintah, namun di tahun ini jumlahnya lebih sedikit. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian nomor 852 tahun 2022.

Pameran otomotif GIIAS 2018.

Berdasarkan regulasi tersebut, jenis mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM, yakni memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc, dan mereka yang masuk dalam kategori LCGC, atau Low Cost Green Car.

Dengan catatan mobil-mobil tersebut menggunakan komponen buatan lokal di atas 80 persen. Lantas gimana penerapan potongan pajaknya?

Melakui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 5 tahun 2022, mobil dengan kapasitas mesin sampai 1.500cc untuk kuartal pertama hanya diganjar diskon 50 persen, sehingga tariff yang dibebankan konsumen hanya 7,5 persen.

Sementara saat memasuki kuartal kedua dan ketiga, konsumen kembali menanggung beban biaya PPnBM sebesar 15 persen. 

Berita Terkait
hitlog-analytic