Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenag RI Sebut Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram, Ini Penjelasannya

Parkir mobil
Sumber :

100kpj – Pemilik mobil tentunya ingin memiliki garasi sendiri di dalam rumah, agar kendaraannya aman dan kondisinya tetap terjaga. Tapi tidak semua pengguna mobil punya garasi di dalam rumah, atau di halaman rumah.

Alhasil, masih banyak masyarakat sengaja parkir mobil di jalan depan rumahnya. Padahal, tak adanya garasi itu bisa dikenai denda, dan parkir sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Hal ini jamak kita temui di daerah perkotaan, misalnya DKI Jakarta. Lalu bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini?

Menilik pada situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin 18 September 2023, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Parkir mobil sembarangan
Berita Terkait
hitlog-analytic