Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bio Solar dengan Campuran Kelapa Sawit yang Lebih Banyak Dijual Februari 2023

SPBU Pertamina
Sumber :

100kpj – Bahan bakar minyak, atau BBM yang beredar di Indonesia untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa jenis. Untuk kategori  bensin memiliki nilai oktan, atau RON 90-98, kemudian ada solar, dan bio solar.

Secara global, atau bahkan di Indonesia jumlah kepemilikan kendaraan baik itu mobil, dan motor setiap tahun terus mengalami peningkatan. Tidak heran jika kebutuhan BBM semakin tinggi, begitu pun dengan emisi.

bio diesel

Tidak heran jika jumlah minyak fosil yang menjadi bahan dasar BBM semakin tipis. Oleh sebab itu, sejumlah negara, termasuk Indonesia mulai menggunakan energi terbarukan sejak beberapa tahun lalu.

Ada cukup banyak alternatif sumber energi untuk kendaraan bermotor. Diantaranya memanfaatkan tenaga listrik, panas matahari, hydrogen, hingga mencampurkan sebagian minyak fosil dengan jagung, dan kelapa sawit.

Bio solar, atau bio diesel yang dijual di Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) saat ini masih menganut 30 persen campuran curd palm oil, alias minyak kelapa sawit. Namun mulai tahun ini akan ditingkatkan.

“Mulai Februari tahun ini, implementasi program bahan bakar nabati (BBN) B35 resmi digunakan,” tulis keterangan status Instagram Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), dikutip, Selasa 10 Januari 2023.

Artinya ada peningkatan 5 persen penggunaan ester metil asam lemak dari kelapa sawit untuk campuran solarnya. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi lonjakan impor solar, dan harga minyak dunia ke depannya.

Selain itu solar B35 diklaim lebih ramah lingkungan, meskipun belum ada informasi terkait kadar emisi yang dihasilkan, dan tingkat keamanan mesin diesel saat menggunakan bahan bakar nabati tersebut.

Sebelumnya, penggunaan bio solar di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan kandungan minyak nabati mulai dari 2,5 persen pada 2008, hingga 30 persen pada Januari 2020. 

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic