Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap Naik, Jangan Kaget Lihat Harga Pertalite Tanpa Bantuan Negara

SPBU Pertamina
Sumber :

100kpj – Pemerintah terus mencari cara untuk meringankan beban negara, salah satunya menaikkan harga bahan bakar minyak, atau BBM. Sebelumnya PT Pertamina Persero sudah mengkerek harga bahan bakar non subsidi.

Tahun ini BBM yang sudah mengalami kenaikan harga adalah Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan disusul Pertamax. Perubahan harga itu tentu mengikuti peningkatan harga minyak dunia yang terus meroket.

Mengingat Pertamina sebagai perusahaan milik negara, maka BBM yang dijual saat ini masih tetap lebih murah dibandingkan brand swasta lainnya, seperti Shell, BP atau AKR, dan Vivo.

Namun karena subsidi yang diberikan selama ini dianggap terlalu besar, akhirnya negara kedodoran, sehingga terdengar kabar bahwa Pertalite sebagai BBM paling murah saat ini akan mengalami kenaikan harga.

Bahan bakar bersubsidi itu dijual Rp7.650 ribu per liter. Padahal normalnya Pertalite bisa dua kali lipat lebih mahal jika tidak diberikan keringanan dari negara. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

“Perbedaan Rp6.800, itu yang harus kita bayar ke Pertamina. Itulah yang disebut subsidi, dan kompensasi,” ujar Menkeu, dikutip Viva.co.id, Senin 29 Agustus 2022.

Artinya jika mengikuti harga keekonomian, BBM dengan kandungan RON 90 itu sewajarnya dijual Rp14.450 per liter. Lebih mahal dari harga Pertamax saat ini yang dibanderol Rp12.500 di beberapa wilayah termasuk DKI.

Bahkan jika mengikuti harga minyak dunia dalam hitungan mata uang dolar Amerika Serikat, Pertalite bisa tembus di angka Rp14.700. Artinya sangat besar kompensasi yang diberikan selama ini untuk BBM jenis tersebut.  

Selain itu, solar juga dijual jauh dari harga keekonomian. Dengan nilai tukar Rp14.450 per dolar AS, seharusnya dijual dengan harga Rp13.950 per liter. Namun karena mendapat subsidi, solar saat ini dijual Rp5.150 per liter.

Solar tergolong Jenis BBM Tertentu (JBT) yang harganya ditetapkan pemerintah, dan mendapat subsidi.  Sedangkan Pertalite dalam Kepmen ESDM no.37.K/HK/02/MEM.M/2022) ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, harga Pertalite ditetapkan pemerintah dan diberikan biaya tambahan pendistribusian dua persen.

Meski awalnya ditargetkan untuk masyarakat menengah ke bawah, namun nyatanya kedua BBM tersebut salah sasaran. Menurut Sri Mulyani, 80 persen dari total Pertalite dinikmati kalangan menengah ke atas.

“Kalau Pertalite dari kuota 23 juta kilo liter, 15,8 juta kilo liter yang menikmati orang kaya, hanya 3,9 juta kilo liter yang dinikmati masyarakat terbawah. Solar juga sama, dari kuota 15 juta kilo liter itu hanya kurang dari 1 juta kilo liter yang dinikmati kelompok miskin," tutur Menkeu.

Berita Terkait
hitlog-analytic