Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lebih dari 14 Juta Pemudik Tujuan Jawa Barat Wajib Tahu Aturan Ini

Rest area
Sumber :

100kpj – Pulang ke kampung halaman, atau mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu kerap dilakukan bagi mereka yang merantau ke luar daerah tempat kelahirannya, atau ke negara lain.

Dari berbagai macam transportasi umum yang tersedia, bagi mereka yang sekadar ke luar daerah mobil pribadi menjadi pilihan. Ada berbagai alasan seseorang memilih mengendarai kendaraan untuk liburan, atau pulang kampung.

Rest area

Diantaranya lebih mudah berpindah tempat sesuai keinginan, bisa menentukan waktu istrahat ketika di perjalanan, dan tidak tergantung waktu keberangkatan seperti transportasi umum.

Untuk beristirahat di tengah perjalanan, para pemudik yang menggunakan mobil pribadi umumnya akan memanfaatkam rest area terdekat saat berada di jalan tol, atau dalam kota.

Namun mengingat jumlah pemudik tahun ini akan melonjak, mengingat dua tahun pemerintah melarang para perantau pulang ke kampung halaman akibat pandemi covid-19, maka untuk Provinsi Jawa Barat ada beberapa aturan.

Salah satunya adalah membatasi waktu kujungan ke rest area, agar tidak terjadi kemacetan panjang akibat banyak masyarakat yang ingin beristirahat, atau sekadar buka puasa dan ibadah di tengah perjalanan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menbatakan, pemudik hanya diizinkan singgah, atau istrahat di rest area maksimal 30 menit. Pembatasan waktu itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan terutama jelang buka puasa.

Seperti diketahui, rest area kerap menajdi biang kerok kemacetan saat arus mudik meningkat. Hal itu disebabkan dari mobil yang keluar, dan masuk ke tempat istrahat tersebut tidak teratur karena di dalam sudah terlalu padat.

Imbasnya mobil yang akan masuk ke rest area menimbulkan antrean panjang hingga ke badan jalan, begitu pun ketika mereka ingin keluar, atau melanjutkan perjalanan.

“Tahun ini total 85,5 juta pemudik, ada 14,9 juta masyarakat yang pulang ke Jawa Barat, dan 9,2 jutaan orang yang keluar dari wilayah Jabar,” ujar Kang Emil sapaan akrabnya dikutip, Rabu 20 April 2022.

Sebelumnya melalui situs resmi Korlantas Polri dijelaskan, bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi disarankan membawa bekal, seperti makanan, atau minuman agar bisa berbuka puasa tanpa perlu ke rest area.

“Barang siapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency. Sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan,” tulisnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic