Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tarif Parkir di DKI Naik! Mobil Rp60 Ribu dan Motor Rp18 Ribu per Jam

Mobil Bekas - CARRO
Sumber :

100kpj – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi mengurangi kamecetan lalu lintas. Salah satunya megurangi penggunaan kendaraan pribadi, dengan membebankan tarif parkir menjadi lebih mahal.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, biaya parkir kendaraan masih tergolong rendah. Untuk Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), mobil hanya dikenakan Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam.

Diler motor bekas

Mobil terbagi menjadi golongan A Rp3-9 ribu per jam, golongan B Rp2-6 ribu perjam. Sedangkan sepeda motor tarif parkir on street KPP berlaku Rp2-6 ribu per jam, untuk golongan A Rp2-4,5 ribu per jam, dan golongan B Rp2-3 ribu per jam.

Mengutip Antaranews, Rabu 23 Juni 2021, kebijakan tarif parkir on street tersebut rencananya akan diubah oleh Pemprov DKI menjadi dua bagian, yakni KPP golongan A untuk mobil biayanya Rp5-60 ribu per jam, dan motor Rp2-18 ribu peer jam.

Kemudian KPP golongan B mobil menjadi Rp5-40 ribu per jam, dan motor Rp2-12 ribu per jam. Selain merevisi Pergub No 31 Tahun 2017, tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 juga akan dinaikkan.

Tempat parkir milik swasta yang dimaksud, meliputi pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartmen. Jika pemilik mobil parkir di lokasi-lokasi tersebut, biayanya menjadi Rp10-25 ribu per jam, dari sebelumnya hanya Rp3-5 ribu per jam.

Sedangkan pengguna sepeda motor harus merogoh kocek Rp4-10 ribu per jam, dari sebelumnya Rp1-2 ribu per jam. Kemudian untuk fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit dan lain-lain juga ikut dinaikkan.

Parkir di Bandara

Khusus mobil jika parkir di tempat umum yang dimaksud, biaya per jamnya menjadi Rp5-10 ribu, dari Rp2-3 ribu per jam, dan untuk motor tarifnya Rp2-5 ribu per jam dari sebelumnya hanya Rp1 ribu per jam.

Yang mengejutkan biaya parkir ala orang-orang kaya alias vallet, yakni Rp50-200 ribu per jam. Diketahui, pilihan itu kerap dimanfaatkan orang-orang tertentu tanpa perlu mencari lahan parkir yang kosong, karena sudah disediakan khusus.

Pemilik mobil hanya memberikan kunci kepada petugas vallet, untuk cari parkir atau menjemputnya di tempat yang diinginkan. Biasanya mereka memilih turun, atau naik ke kendarannya di lobi utama saat berkunjung ke pusat perbelanjaan.

Selain itu perubahan aturan itu juga mengatur kendaraan yang belum lulus uji emisi dikenakan Rp25 ribu per jam, dan motor Rp10 rbu per jam. Lalu jika pajak kendaraan jatuh tempo, tarif parkir mobil Rp25 ribu per jam, dan motor Rp10 ribu per jam.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic