100kpj – Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman. Biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, namun tahun ini mudik kembali dilarang oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan demi menekan penyebaraan covid-19. Berkaca dari tahun sebelumnya, saat hari libur diberikan kelonggaran, jumlah penderita virus tersebut meningkat. Salah satu penyebabnya aktifitas orang berpindah tempat.
Baca juga: Menhub: Kalau Mudik Tidak Dilarang, 81 Juta Orang Pulang Kampung
Hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan ke luar daerah, tekecuali mendesak.