100kpj – Nurhadi Abdurrachman yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, kembali menjadi sorotan. Namanya dilaporkan karena melanggar Pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi dari korban, Nurhadi memukul satu kali di atas bibir. Insiden pemukulan terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.
Kapolsek Metro Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno menyebutkan bahwa, saat kejadian sedang ada sosialisasi kepada tahanan di sana soal akan ada renovasi ruangan. Nurhadi yang merasa malas dan repot kalau memindahkan barangnya dari ruang tahanannya, memukul korban yang juga salah satu petugas rutan KPK.
Baca juga: Istri Selingkuh Sama Pak Lurah di Avanza, Netizen: Mobil Belum Lunas