Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Heran, Enggak Ada Laporan Pemukulan Polisi yang Akibatkan Kecelakaan

Anggota Polisi tabrak orang pakai Kijang Innova
Sumber :

100kpj – Pihak polisi sudah menetapkan pengemudi bernama RH yang mengendarai mobil Hyundai sebagai tersangka, dalam kejadian kecelakaan di Pasar Minggu yang mengakibatkan satu orang korban meninggal.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo tersangka RH merupakan karyawan bank BUMN. Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 3 kali, dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kemudian, kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin, disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo dikutip dari Viva.

Namun, Sambodo mengatakan kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi kepada tersangka RH ini sudah dilaporkan juga ke Polres Jakarta Selatan. Karena, memang sempat terjadi cekcok antara RH dengan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.

polisi

“Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini. Ketika berbelok dari arah Mampang ke jalan Ragunan, sempat terjadi perselisihan di jalan. Menurut pengakuan tersangka, polisi sempat melakukan pemukulan,” jelas Sambodo.

Herannya, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari tersangka HR (25) Pegawai Bank BUMN ,yang terlibat kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat Lalu. "Enggak ada LP (laporan polisi), kalau ada pasti kita tangani, kita proses. Sampai sekarang belum ada," ujar Jimmy dikutip dari Viva, Senin 28 Desember 2020

Disamping itu, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effi Zulkifli mengatakan, pihaknya juga belum menerima laporan dari HR tersebbut "Saya belum paham juga tuh kalau dia (tersangka) bikin laporan masalah penganiayaan. Karena tidak laporan di kita," ucap Effi.

Sebelumnya diberitakan, Iptu Imam Chambali dari Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya yang mengemudi Toyota Kijang Innova berpelat nomor B 2159 SIJ, disenggol oleh mobil Hyundai dengan plat nomor B 369 HR yang dikemudiakan RH.

Akibatnya mobil Toyota Innova tersebut melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pengendara motor dari arah berlawanan, hingga mengakibatkan satu dari tiga pemotor tersebut meninggal dunia.

Sebelum kecelakaan tersebut terjadi, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo terjadi kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi Iptu IC kepada tersangka RH.

“Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini. Ketika berbelok dari arah Mampang ke jalan Ragunan, sempat terjadi perselisihan di jalan. Menurut pengakuan tersangka, polisi sempat melakukan pemukulan,” kata Sambodo.

Baca juga: Roy Suryo: Polisi Nabrak Pemotor Hingga Tewas Harus Jadi Tersangka

Berita Terkait
hitlog-analytic