100kpj – Pihak polisi sudah menetapkan pengemudi bernama RH yang mengendarai mobil Hyundai sebagai tersangka, dalam kejadian kecelakaan di Pasar Minggu yang mengakibatkan satu orang korban meninggal.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo tersangka RH merupakan karyawan bank BUMN. Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 3 kali, dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kemudian, kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin, disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo dikutip dari Viva.
Namun, Sambodo mengatakan kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi kepada tersangka RH ini sudah dilaporkan juga ke Polres Jakarta Selatan. Karena, memang sempat terjadi cekcok antara RH dengan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.