Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Larang Komunitas Motor di DKI Kopdar di Malam Hari

Ilustrasi komunitas motor di malam hari
Sumber :

100kpj – Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi Level 3, hal itu mengacu dari kasus penurunan covid-19. Namun di tengah kelonggaran tersebut, pelanggaran protokol kesehatan meningkat.

Melalui media sosial, banyak video yang memperlihatkan kerumunan di tempat umum, dan kegiatan lainnya yang dilakukan para pengguna kendaraan, terutama di malam hari.

Baca juga: Ternyata Ini Arti Crowd Free Night yang Diterapkan Polisi di Ibu Kota

Perkumpulan komunitas motor di malam hari

Oleh sebab itu, Direktoran Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan baru yang disebut Crowd Free Night, demi menekan kegiatan masyarakat di malam hari di tengah pandemi. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama penerapan PPKM Level 3 di Ibu Kota masih banyak pelanggaran protokol kesehatan, terutama kerumunan di tempat umum.

Sehingga menurutnya dengan adanya kebijakan Crowd Free Night selama PPKM akan membantu untuk pencegahan tersebut. Digelar pada setiap akhir pekan, untuk wilayah Kemang, Sudirman, Thamrin dan kawasan SCBD.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pembatasan kegiatan di malam hari itu juga berlaku untuk para pengguna kendaraan. Mulai pukul 22.00 WIB, sampai 24.00 WIB dengan sistem filterisasi, atau menyaring selektif prioritas.

Artinya tetap mengizinkan pengguna kendaraan melintas di jalan raya, namun jika ada perkumpulan akan ditindak. Dengan begitu, para komunitas motor tidak bisa kopdar (kopi darat) atau berkumpul di hari libur khusus malam hari.

“Kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising, atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang,” tuturnya.

Sedangkan saat memasuki pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB semua kendaraan dilarang lagi berkegiatan, atau melintas. Namun ada pengecualian untuk para penghuni yang memang tinggal di wilayah tersebut. 

Selain itu, mobil ambulans juga dikecualikan dari kebijakan ini. "Tapi setelah jam 12 malam kita akan coba akan kita laksanakan penutupan secara total, kecuali penghuni dan darurat," tutur Sambodo.

Menurutnya aparat keamanan akan melakukan patroli untuk membubarkan keramaian di lokasi-lokasi yang kerap menjadi perkumpulan masyarakat. Termasuk beberapa tempat usaha, salah satu contohnya adalah kafe.

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," sambungnya.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic