100KPJ

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Share :

  1. Kendaraan bermotor roda kurang dari empat (contoh: sepeda motor)
  2. Kendaraan bermotor roda empat (contoh: mobil)
  3. Kendaraan bermotor roda lebih dari empat (contoh: truk, bus)

Singkatnya, sepeda motor, mobil, dan kendaraan pengangkut yang lebih besar akan dikenai pajak progresif jika kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan pertama yang dimiliki oleh individu dengan nama dan alamat yang sama.

Pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk pemerataan dan pengendalian jumlah kendaraan di jalan.

Jadi, sebelum memutuskan untuk menambah kendaraan, ada baiknya Sobat KPJ memahami implikasi dari pajak progresif ini.*

Share :
Berita Terkait