100kpj – Meskipun sering menjadi perbincangan, faktanya tidak ada perbedaan tarif pajak progresif antara sepeda motor dan mobil. Hal ini seringkali menjadi miskonsepsi di kalangan masyarakat.
Yang membedakan besaran pajak yang harus dibayarkan adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari masing-masing kendaraan.
Dengan kata lain, tarif dasar progresif tetap sama, berlaku untuk kepemilikan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Ini berarti, baik Sobat KPJ memiliki dua motor atau satu motor dan satu mobil, tarif pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan kedua akan sama persentasenya, meskipun nilai rupiahnya akan berbeda karena NJKB dan SWDKLLJ-nya tidak sama.
Perbedaan Tarif Pajak Progresif Antar Daerah
Meski peraturan pusat menjadi acuan, tarif pajak progresif dapat bervariasi di setiap daerah. Perbedaan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Namun, besaran tarif tersebut tidak akan jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.