Siapa Saja yang Dikecualikan dari Pajak Progresif?
Pajak progresif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali beberapa kendaraan khusus, seperti:
- Kendaraan milik TNI dan POLRI
- Kendaraan pemerintah
- Kendaraan lembaga sosial dan keagamaan
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
Jenis Kendaraan Apa Saja yang Dikenai Pajak Progresif?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ada tiga jenis kendaraan yang menjadi objek pajak progresif: