100KPJ

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Share :

100kpj – Dalam konteks kendaraan bermotor, sistem pajak progresif ini diterapkan untuk individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan data identitas (nama, alamat, dan jenis kendaraan) yang sama.

Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Bagaimana Pajak Progresif Diterapkan?

Mari kita ambil contoh:

  • Jika seseorang membeli sepeda motor pertamanya di tahun 2020, ia akan dikenai tarif pajak normal.
  • Namun, jika di tahun berikutnya seseorang ini membeli lagi sepeda motor kedua atas namanya sendiri, kendaraan kedua ini akan dikenai tarif pajak progresif yang lebih tinggi dari pajak kendaraan pertamanya.
  • Jika ia terus menambah kendaraan, pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan tarif yang semakin meningkat.

Menariknya, pajak progresif kendaraan bermotor juga dapat berlaku meskipun kendaraan-kendaraan tersebut atas nama yang berbeda dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Jadi, jika dalam satu KK terdapat tiga atau empat kendaraan, potensi dikenakan pajak progresif juga ada.

Siapa Saja yang Dikecualikan dari Pajak Progresif?

 

Pajak progresif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali beberapa kendaraan khusus, seperti:

  • Kendaraan milik TNI dan POLRI
  • Kendaraan pemerintah
  • Kendaraan lembaga sosial dan keagamaan
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Ambulans

Jenis Kendaraan Apa Saja yang Dikenai Pajak Progresif?

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ada tiga jenis kendaraan yang menjadi objek pajak progresif:

  1. Kendaraan bermotor roda kurang dari empat (contoh: sepeda motor)
  2. Kendaraan bermotor roda empat (contoh: mobil)
  3. Kendaraan bermotor roda lebih dari empat (contoh: truk, bus)

Singkatnya, sepeda motor, mobil, dan kendaraan pengangkut yang lebih besar akan dikenai pajak progresif jika kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan pertama yang dimiliki oleh individu dengan nama dan alamat yang sama.

Pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk pemerataan dan pengendalian jumlah kendaraan di jalan.

Jadi, sebelum memutuskan untuk menambah kendaraan, ada baiknya Sobat KPJ memahami implikasi dari pajak progresif ini.*

Share :
Berita Terkait