100kpj – Beberapa wilayah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan adanya aturan tersebut ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin dibatasi.
Termasuk saat menggunakan kendaraan pribadi. Untuk pengguna mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari satu pengemudi, dan dua penumpang di kursi belakang.
Sedangkan mobil dengan kapasitas 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.
Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama PSBB maksimal hanya 6 orang. Selain itu, pengguna atau penumpang kendaraan roda empat juga wajib mengenakan masker.