Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Ditjen Pajak
Sumber :

Persyaratan untuk membuat NPWP online pribadi karyawan:

  • Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk WNA

Persyaratan untuk membuat NPWP online untuk orang-orang yang menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia
  • Fotokopi Paspor, KITAS, dan KITAP bagi WNA

Tahapan pendaftaran online NPWP:

  • Buka halaman ereg.pajak.co.id pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat email pribadi yang masih aktif dan tambahkan kata sandi.
  • Kemudian buka tautan verifikasi yang telah dikirim ke email untuk aktivasi akun Anda.
  • Ikuti instruksi dalam email yang masuk dari Direktorat Jenderal Pajak
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan masuk ke sistem E-Registrasi dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran, isi data sepenuhnya dan benar
  • Setelah mengisi data sendiri selesai, ikuti semua tahap pengisian dengan hati-hati.
  • Setelah semua formulir pengisian diisi dengan lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir pendaftaran ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, Kantor Pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda.
  • Setelah mengisi semua formulir dalam bentuk penuh, status pendaftaran akan muncul di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim, dan harus mengisi captcha, lalu klik kirim. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.
Berita Terkait
hitlog-analytic