Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah Tanpa Ribet

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Cara bayar pajak motor online merupakan sebuah kewajiban pemilik kendaraan bermotor roda dua. Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak provinsi yang dikelola dalam pelaksanaannya. Cara bayar pajak motor dilaksanakan di kantor Samsat setempat.

Terdapat dua jenis pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni pajak yang dibayarkan secara tahunan dan lima tahunan. Pajak motor tersebut berbeda setiap jenisnya dan untuk pembayarannya bisa dilakukan di Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat online, dan Samsat keliling.

Pada masa PPKM seperti saat ini, membayar pajak dapat dilakukan secara online sebagai alternatif. Cara ini merupakan sebuah inovasi agar mempermudah setiap orang wajib pajak.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak online?

Cara bayar pajak motor tahunan secara online

Salah satu layanan yang disediakan Samsat adalah e-Samsat yang bisa diakses oleh seluruh orang sesuai dengan provinsinya masing-masing. Perlu diketahui bahwa layanan ini tidak berlaku untuk layanan antar-provinsi. Layanan ini hanya melayani kota-kota yang terdapat dalam provinsi tersebut saja.

1. Buka situs e-Samsat provinsi Anda.

2. Lalu pilih kota kendaraan Anda. Jika pelat nomor motor Anda adalah Jakarta, maka pilih Jakarta

3. Setiap kota umumnya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat yang sesuai dengan kendaraan Anda waktu diurus.

4. Masukkan nomor polisi atau nomor pelat kendaraan Anda.

5. Tulis kembali kode captcha yang terdapat dalam kotak.

6. Terkahir, klik “Cari”.

Perhatikan data yang telah diisi, apakah sudah benar dan sesuai. Jika sudah, lanjutkan dengan mengklik kalimat “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”.

Setelahnya, pilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum Anda membayar melalui internet banking, Anda harus mengisi form kembali.

Nantinya, form ini akan dipergunakan sebagai bukti pengambilan nota pajak yang akan diserahkan ke Samsat kota Anda tinggal. Terdapat beberapa data yang harus dimasukkan, seperti berikut ini.

1. Masukkan kota tempat di mana Anda ingin mengambil nota pajak.

2. Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.

3. Pilihlah bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.

4. Sesuaikan dengan metode pembayaran yang ingin digunakan, misalnya internet banking.

5. Untuk mendapatkan kode bayar, Anda cukup klik “Pengajuan Kode Bayar” yang terletak disebelahnya. Jika kode bayar tersebut sudah muncul, klik “Print”.

6. Apabila telah selesai, Anda akan melihat kode bayar, jumlah uang yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat di mana Anda akan mengambil nota pajaknya.

Cara bayar pajak lima tahunan

Selain membayar pajak tahunan, Anda juga bisa membayar pajak lima tahunan. Namun, cara bayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Tapi, hanya bisa dilakukan melalui Samsat pusat tempat kendaraan motor Anda terdaftar. Berikut Langkah-langkahnya.

1. Bawa motor ke tempat cek fisik agar di cek oleh petugas. Setelahnya, Anda akan mendapatkan hasil pengecekan.

2. Setelah itu, serahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan beserta hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendengar panggilan petugas.

3. Setelah selesai melewati tahap legalisasi, Anda pergi menuju loket perpanjangan STNK, lalu ambil nomor antrean.

4. Bayar pajak sesuai nominal yang ditetapkan.

5. Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda bisa menunggu proses pencetakan STNK baru.

6. Terakhir, Anda juga harus menunggu untuk mendapatkan pelat nomor baru.

Pembayaran pajak motor lima tahunan ini memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga Anda perlu menyiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak menunggu lama.

Contoh cara bayar pajak motor tahunan online Jawa Barat

Untuk Anda yang tinggal di wilayah provinsi Jawa Barat, dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi E-Samsat Sambara. Aplikasi tersebut bisa didownload melalui Google Play Store. Berikut Langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi Sambara di Play Store.

2. Dalam menu Sambara klik Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan Anda, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Setelahnya klik “Lanjut Daftar Online”.

4. Masukan No. KTP Pemilik kendaraan serta lima digit terakhir No. Rangka Kendaraan yang tertera di STNK.

5. Lalu klik “Proses”.

6. Setelah Anda mendapatkan Kode Bayar silakan kunjungi ATM terdekat lalu lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.

7. Bagi daerah hukum Polda Jabar, Anda cukup membawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP. Pengesahan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika hal itu tidak dilakukan maka kendaraan Anda dinyatakan tidak sah secara operasional.

8. Bagi daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang), Anda cukup membawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP. Hal ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika tidak tidak dilakukan maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. (FN)

Berita Terkait
hitlog-analytic