Kaget Ketika Tahu Denda Pakai Masker di Dagu Saat Berkendara
Kamis, 17 September 2020 | 13:51 WIB
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca juga: Perlukah Pemotor Pakai Masker jika Sudah Gunakan Helm Full Face?
Berita Terkait
Sirkuit
12 Agustus 2021
Gak Mau Vaksin Corona, Pembalap MotoGP Ini Bisa Tak Ikut Balapan
Motonews
20 Juli 2021
Kerjasama Federal Oil dan MRT Lindungi Warga Terpapar Virus Corona
Mobil
21 Juni 2021
Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB
Sirkuit
15 Juni 2021
MotoGP Malaysia Terancam Gagal, Keuntungan Bagi Indonesia?
Motonews
24 Maret 2021
Aduh, Motor Yamaha Ini Bulan Lalu Sama Sekali Tak Ada yang Beli
Sirkuit
19 Maret 2021
Asyik MotoGP Seri Ini Penonton Boleh Datang ke Sirkuit
Sirkuit
11 Februari 2021
Sulitnya Rombongan MotoGP Masuk Ke Inggris, GP Inggris Dibatalkan?
Mobil
10 Februari 2021
Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona
Mobil
29 Januari 2021
Gara-gara Pembangunan Jalan Tol, Hutang BUMN jadi Gendut?
Mobil
25 Januari 2021
Ada Lagi Aturan Baru Tes Corona untuk Pengguna Transportasi Umum
Terpopuler
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Cara Yamaha Manjakan Pengguna Motor Wanita
Motonews
23 April 2024
Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan
Motonews
22 April 2024