Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kaget Ketika Tahu Denda Pakai Masker di Dagu Saat Berkendara

Sopir angkot mendapatkan masker gratis.
Sumber :

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca juga: Perlukah Pemotor Pakai Masker jika Sudah Gunakan Helm Full Face?

Berita Terkait
hitlog-analytic