Kaget Ketika Tahu Denda Pakai Masker di Dagu Saat Berkendara
Kamis, 17 September 2020 | 13:51 WIB
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca juga: Perlukah Pemotor Pakai Masker jika Sudah Gunakan Helm Full Face?
Berita Terkait

Tips & Trik
10 Juli 2025
Bodi Motor Patah? Jangan Panik! Ini 2 Cara Sulap Jadi Utuh dan Kuat Lagi!

Sirkuit
12 Agustus 2021
Gak Mau Vaksin Corona, Pembalap MotoGP Ini Bisa Tak Ikut Balapan

Motonews
20 Juli 2021
Kerjasama Federal Oil dan MRT Lindungi Warga Terpapar Virus Corona

Mobil
21 Juni 2021
Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB

Sirkuit
15 Juni 2021
MotoGP Malaysia Terancam Gagal, Keuntungan Bagi Indonesia?

Motonews
24 Maret 2021
Aduh, Motor Yamaha Ini Bulan Lalu Sama Sekali Tak Ada yang Beli

Sirkuit
19 Maret 2021
Asyik MotoGP Seri Ini Penonton Boleh Datang ke Sirkuit

Sirkuit
11 Februari 2021
Sulitnya Rombongan MotoGP Masuk Ke Inggris, GP Inggris Dibatalkan?

Mobil
10 Februari 2021
Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona

Mobil
29 Januari 2021
Gara-gara Pembangunan Jalan Tol, Hutang BUMN jadi Gendut?
Terpopuler

Motonews
16 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Motonews
11 Juli 2025
Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025