Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
100kpj – Grabwheels akhirnya kembali beroperasi setelah pelayanan ini menuai pro dan kontra di awal pengenalannya. Kembalinya Grabwheels juga didukung oleh aturan hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini agar penggunaan kendaraan seperti skuter listrik bisa jamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Mercedes Benz dari Hasil Jarang Tidur dan Pulang
Jalur dan Kawasan Khusus Grabwheels
Salah satu yang ada dalam aturan tersebut adalah skuter listrik harus dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1. Secara rinci, lajur khusus itu juga meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus.
Sedangkan untuk kawasan tertentu dalam aturan tersebut adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sesuai ketentuan, area perkantoran dan area di luar jalan.

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Suzuki Bakal Rilis Motor Listrik Pertamanya di 2024, Ini Bocorannya

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Honda Luncurkan Skuter Lipat Motocompacto Bertenaga Listrik, Bisa Tempuh 19 Km

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

Elders Elettrico dan Slank Siapkan 4.040 Unit Konversi Motor Listrik, Ada Skuter Klasik

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
