Enggak Ada Ahlak, Pesepeda Santai Mengayuh Sepeda di Tol Cipali
100kpj – Sepeda saat ini mendadak kembali menjadi alat transportasi favorit bagi masyarakat. Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, kegiatan mengayuh sepeda menjadi pilihan masyarakat, selain dapat menunjang aktivitas sekaligus bisa sambil berolahraga demi menjaga imun tubuh.
Selain itu sepeda dianggap aman dari penyebaran virus corona. Itu membuat banyak orang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, seperti untuk menuju ke kantor.
Selain itu pada waktu senggang, mengayuh sepeda kerap dilakukan bersama dengan teman ataupun relasi. Tak heran, bersepeda kini juga menjadi bagian dari gaya hidup moderen, serta menjadi bahan unjuk diri di media sosial.
Namun, ketika sedang tren, bersepeda yang menyenangkan itu tidak dibarengi dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Tak sedikit perilaku membahayakan dilakukan oleh para pesepeda yang akhirnya viral di media sosial.
Seperti aksi pesepeda yang sangat membahayakan bagi dirinya, juga dapat merugikan orang lain. Dalam sebuah video yang diposting oleh akun Instagram @agoez_band4 memperlihatkan seorang yang mengayuh sepeda di jalan tol Cipali, tepatnya di KM 262, Brebes.
Seorang yang menggunakan sepeda tersebut, tampak santai mengayuh sepedanya di tengah jalan tol. Ia seolah tak peduli banyak mobil melintas di kiri dan kanan jalan.
Dalam video terlihat kecepatan mobil tidak begitu kencang. Entah karena sepeda tersebut atau ada faktor lain yang menghambat laju kendaraan di depan.
Aksi pesepeda tersebut sontak mendapat komentar dari netizen yang berkomentar di kolom komentar. Seperti akun @arihdci88 yang berkomentar "Dulu moge di hadang sama pak pak sepeda di Jogja,katanya moge arogan..nah sekarang moge sama speda arogan mana (emoji tertawa),"
Akun lainnya seperti @pifaptandhika berkomentar "Kalo ketabrak pasti nyalahin mobilnya trus minta rugi,"
Sebagai informasi, pada pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian pada pasal 5 ayat 2, tertera kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.
Pada PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, di pasal 38 disebutkan bahwa jalan tol boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua, namun dengan lajur khusus.
Dari semua aturan itu, jelas dikatakan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol Usai Tabrak Ban

Selain Hemat Biaya, Ternyata Ini Alasan Tol Layang MBZ Dibuat Bergelombang

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Mudik Pakai Mobil Pribadi ada 8 Tips Penting yang Perlu Diketahui saat Contraflow

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik per 9 Maret, Intip Rinciannya

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
