Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enggak Ada Ahlak, Pesepeda Santai Mengayuh Sepeda di Tol Cipali

Pesepeda masuk jalan tol Cipali
Sumber :

100kpjSepeda saat ini mendadak kembali menjadi alat transportasi favorit bagi masyarakat. Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, kegiatan mengayuh sepeda menjadi pilihan masyarakat, selain dapat menunjang aktivitas sekaligus bisa sambil berolahraga demi menjaga imun tubuh.

Selain itu sepeda dianggap aman dari penyebaran virus corona. Itu membuat banyak orang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, seperti untuk menuju ke kantor.

Selain itu pada waktu senggang, mengayuh sepeda kerap dilakukan bersama dengan teman ataupun relasi. Tak heran, bersepeda kini juga menjadi bagian dari gaya hidup moderen, serta menjadi bahan unjuk diri di media sosial.

Jalur sepeda di Thamrin dihapus

Namun, ketika sedang tren, bersepeda yang menyenangkan itu tidak dibarengi dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Tak sedikit perilaku membahayakan dilakukan oleh para pesepeda yang akhirnya viral di media sosial.

Seperti aksi pesepeda yang sangat membahayakan bagi dirinya, juga dapat merugikan orang lain. Dalam sebuah video yang diposting oleh akun Instagram @agoez_band4 memperlihatkan seorang yang mengayuh sepeda di jalan tol Cipali, tepatnya di KM 262, Brebes.

Pesepeda masuk jalan tol Cipali

Seorang yang menggunakan sepeda tersebut, tampak santai mengayuh sepedanya di tengah jalan tol. Ia seolah tak peduli banyak mobil melintas di kiri dan kanan jalan.

Dalam video terlihat kecepatan mobil tidak begitu kencang. Entah karena sepeda tersebut atau ada faktor lain yang menghambat laju kendaraan di depan.

Aksi pesepeda tersebut sontak mendapat komentar dari netizen yang berkomentar di kolom komentar. Seperti akun @arihdci88 yang berkomentar "Dulu moge di hadang sama pak pak sepeda di Jogja,katanya moge arogan..nah sekarang moge sama speda arogan mana (emoji tertawa),"

 

 

Akun lainnya seperti @pifaptandhika berkomentar "Kalo ketabrak pasti nyalahin mobilnya trus minta rugi,"

Sebagai informasi, pada pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian pada pasal 5 ayat 2, tertera kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.

Pada PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, di pasal 38 disebutkan bahwa jalan tol boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua, namun dengan lajur khusus.

Dari semua aturan itu, jelas dikatakan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor.

Baca juga: Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor

Berita Terkait
hitlog-analytic