Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anggota DPR Mengusulkan Agar Kepemilikan Motor Dibatasi, Untuk Apa?

Ilustrasi Ojek Online Macet
Sumber :

100kpj – Sepeda motor menjadi alat transportasi dengan populasi terbanyak, setiap tahun jutaan unit kendaraan roda dua terjual. Tidak heran jika masyarakat lebih memilih motor, karena secara harga lebih terjangkau dibandingkan mobil.

Namun, dengan meningkatnya jumlah pemilik kuda besi bermesin tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mengusulkan agar kepemilikan sepeda motor dibatasi. Ini untuk menekan jumlahnya yang semakin banyak.

Usulan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyusunan atau revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan revisi RUU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta akibat Sepeda Motor

Menurutnya, jika berkaca dari kondisi jalan raya di seluruh dunia, tidak ada kendaraan roda dua yang melintas, kecuali motor tersebut memiliki kapasitas mesin di atas 250cc. Dengan kepadatan motor di jalan umum bisa berkurang.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada (motor di bawah 250cc di luar negeri). Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan, atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum,” ujarnya mengutip Viva.co.id

Terkait usulannya, Nurhayati bukan bermaksud untuk melarang penggunaan sepeda motor di jalan umum, namun dari kepemiliikan motor yang dapat diatur dengan jelas. Artinya, tidak bisa sembarangan satu individu memiliki beberapa motor. 

“Tempat-tempat seperti Jakarta mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik, seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-derah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” katanya.

Jauh sebelum usulan tersebut dilontarkan, pada Februari 2020, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga menilai bahwa salah satu cara mengatasi kemacetan adalah membatasi kepemilikan kendaraan.

Kepala Humas BPTJ Kemenhub, Budi Rahardjo, kala itu mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan dapat bersifat push policy, yaitu menekan penggunaan kendaraan pribadi baik secara membatasi ruang gerak penggunanya, atau kepemilikan.

"Pemerintah Daerah juga dapat mendorong pembatasan kepemilikan, misalnya dengan pajak maupun persyaratan tertentu untuk memiliki kendaraan pribadi seperti persyaratan memiliki garasi," katanya.

Sebagai informasi, meski Pemprov DKI memberlakukan masa transisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun jumlah kendaraan, baik itu roda empat atau roda sudah memenuhi beberapa ruas jalan hingga kemacetan kembali terjadi di jam-jam sibuk. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic