Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, dan Bogor 10 Juli 2020
100kpj – Guna membantu masyarakat yang mau mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ada beberapa lokasi pelayanan SIM keliling. Polda Metro Haya sendiri sudah memberikan lokasinya di empat wilayah pada Jumat 10 Juli 2020.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Green Terrace Taman Mini. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Garasi Mahfud MD, Kijang Innova Dipaksa Bergaya Lexus
Penjualan Naik di Juni 2020, Sigra Masih Jadi Andalan Daihatsu
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Mobil SIM Keliling yang ada di Satpas SIM Daan Mogot melayani perpanjangan SIM untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Sedangkan untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Selain SIM keliling, Polda Metro Jaya juga masih membuka beberapa gerai pelayanan SIM di beberapa mal Jakarta. Setidaknya ada delapan pusat perbelanjaan yang memiliki pelayanan SIM.
Antara lain:
-Gandaria City: Senin - Sabtu; 12.00 - 18.00 WIB.
-Artha Gading: Senin - Sabtu; 12.00 WIB - 18.00 WIB.
-Pluit Village:Senin - Minggu; 12.00 - 18.00 WIB.
-Taman Palem: Senin - Sabtu; 08.00 - 12.00 WIB.
-Lippo Puri: Senin - Sabtu; 10.00 - 16.00 WIB.
-Blok M Square: Senin - Sabtu; 10.00 - 14.00 WIB.
-Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin - Jumat ; 08.00 - 15.00 WIB.
-Tamini Square: Senin - Sabtu; 11.00 hingga 19.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani warga sekitaran Bekasi, pada hari ini tidak beroperasi. Para pemohon bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi. Sebelum datang, pastikan mengambil nomor antrean dengan mengunjungi laman www.polresbekasikota.com.
Warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga:
Waspada! Maling Ini Curi 2 Sepeda dari Rumah Cuma Butuh Waktu 3 Menit
Kembali Balapan, Jorge Lorenzo Sedang Bernegosiasi dengan Ducati
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
