Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ternyata SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

Daftar negara yang sepakat mematuhi perjanjian tersebut yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, khusus untuk Malaysia pemilik SIM dari negara lain wajib mengisi formulir tambahan apabila hendak berkendara di Negeri Jiran.

Sebagai informasi, cara pembuatan SIM online tidak rumit. Pemohon cukup membuka laman SIM Internasional Korlantas. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan membayar biayanya secara online.

Baca Juga:
4 Tips Ampuh Agar Tak Lelah saat Kendarai Motor Kopling

5 TERPOPULER: Mewahnya Isi Garasi Menteri hingga DP Ninja 4 Silinder

Jago Bawa Motor Gede, Wanita Asal Indonesia Ini Kawal Donald Trump

Selanjutnya, datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic