Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berikut Lima Lokasi SIM Keliling:
Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.

Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

Berita Terkait
hitlog-analytic