Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bukan Pajak, Kemenhub Bakal Mewajibkan Sepeda Punya Teknologi Ini

Sepeda Mercedes-Benz Focus
Sumber :

100kpj – Sejak wabah corona atau covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, gaya hidup seseorang berubah menjadi lebih sehat. Selain mengkonsumsi vitamin, olahraga menjadi salah satu aktifitas yang mulai digandrumi, salah satunya bersepeda.

Jika sebelumnya sepeda menjadi alat transportasi yang diabaikan, kini pengguna kendaraan roda dua tanpa mesin itu meningkat drastis. Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggandeng Pemprov untuk membuat aturan khusus.

Baca Juga:
Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?

Toyota Alphard Via Vallen Dibakar, Tersangkanya Ada di Kantor Polisi

Meski Dicap Menteri ‘Gagal’, Edhy Prabowo Koleksi Banyak Kendaraan

Sebelumnya bola panas juga digelontorkan dinas perhubungan terkait wacana sepeda yang akan dibebani pajak layaknya kendaraan bermotor. Namun kabar itu dibantah oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui keterangan resminya.

Gowes Sepeda

“Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.

Menurutnya aturan tersebut wajib digodok untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Tujuannya agar masyarakat saat bersepeda tetap aman meski dilakukan di jalan raya, maka diperlukan infrastuktur dan regulasi.

Berita Terkait
hitlog-analytic