Bukan Pajak, Kemenhub Bakal Mewajibkan Sepeda Punya Teknologi Ini
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru (new normal) memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” tuturnya.
Yang menarik dari wacana regulasi tersebut, nantinya alat transportasi roda dua itu diwajibkan memiliki teknologi pemantul cahaya. Artinya setiap sepeda bakal memiliki lampu reflektor untuk memantulkan cahaya dari kendaraan bermotor.
Dengan begitu pengguna motor, atau mobil akan mengentahui keberadaan sepeda di sekelilingnya saat berada di jalan raya. Biasanya teknologi refletktor disematkan pada kendaraan bermotor, tepatnya pada bagian lampu belakang atau bumper.
“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tambahnya.
Diketahui, sepeda keluaran terbaru hampir sebagian besar sudah memiliki lampu reflektor pada bagian jok belakang. Bahkan ada juga yang disematkan di dalam velg, dan pada sisi ban berupa cat berwarna putih yang dapat memantulkan cahaya.
Sebelumnya wacana sepeda dibebankan pajak disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat konfrensi pers secara virtual. “Waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana, tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Kemenhub Catat Sebanyak Ini Pemudik yang Pakai Motor Keluar Jabodetabek

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Libur Natal dan Cuti Bersama Selesai, Puluhan Ribu Mobil Masih Serbu Puncak Bogor

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
