Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bukan Pajak, Kemenhub Bakal Mewajibkan Sepeda Punya Teknologi Ini

Sepeda Mercedes-Benz Focus
Sumber :

100kpj – Sejak wabah corona atau covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, gaya hidup seseorang berubah menjadi lebih sehat. Selain mengkonsumsi vitamin, olahraga menjadi salah satu aktifitas yang mulai digandrumi, salah satunya bersepeda.

Jika sebelumnya sepeda menjadi alat transportasi yang diabaikan, kini pengguna kendaraan roda dua tanpa mesin itu meningkat drastis. Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggandeng Pemprov untuk membuat aturan khusus.

Baca Juga:
Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?

Toyota Alphard Via Vallen Dibakar, Tersangkanya Ada di Kantor Polisi

Meski Dicap Menteri ‘Gagal’, Edhy Prabowo Koleksi Banyak Kendaraan

Sebelumnya bola panas juga digelontorkan dinas perhubungan terkait wacana sepeda yang akan dibebani pajak layaknya kendaraan bermotor. Namun kabar itu dibantah oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui keterangan resminya.

Gowes Sepeda

“Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.

Menurutnya aturan tersebut wajib digodok untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Tujuannya agar masyarakat saat bersepeda tetap aman meski dilakukan di jalan raya, maka diperlukan infrastuktur dan regulasi.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru (new normal) memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” tuturnya.

Yang menarik dari wacana regulasi tersebut, nantinya alat transportasi roda dua itu diwajibkan memiliki teknologi pemantul cahaya. Artinya setiap sepeda bakal memiliki lampu reflektor untuk memantulkan cahaya dari kendaraan bermotor.

Dengan begitu pengguna motor, atau mobil akan mengentahui keberadaan sepeda di sekelilingnya saat berada di jalan raya. Biasanya teknologi refletktor disematkan pada kendaraan bermotor, tepatnya pada bagian lampu belakang atau bumper.

“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tambahnya. 

Diketahui, sepeda keluaran terbaru hampir sebagian besar sudah memiliki lampu reflektor pada bagian jok belakang. Bahkan ada juga yang disematkan di dalam velg, dan pada sisi ban berupa cat berwarna putih yang dapat memantulkan cahaya.

Sebelumnya wacana sepeda dibebankan pajak disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat konfrensi pers secara virtual. “Waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana, tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic