Bukan Pajak, Kemenhub Bakal Mewajibkan Sepeda Punya Teknologi Ini
100kpj – Sejak wabah corona atau covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, gaya hidup seseorang berubah menjadi lebih sehat. Selain mengkonsumsi vitamin, olahraga menjadi salah satu aktifitas yang mulai digandrumi, salah satunya bersepeda.
Jika sebelumnya sepeda menjadi alat transportasi yang diabaikan, kini pengguna kendaraan roda dua tanpa mesin itu meningkat drastis. Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggandeng Pemprov untuk membuat aturan khusus.
Baca Juga:
Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?
Toyota Alphard Via Vallen Dibakar, Tersangkanya Ada di Kantor Polisi
Meski Dicap Menteri ‘Gagal’, Edhy Prabowo Koleksi Banyak Kendaraan
Sebelumnya bola panas juga digelontorkan dinas perhubungan terkait wacana sepeda yang akan dibebani pajak layaknya kendaraan bermotor. Namun kabar itu dibantah oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui keterangan resminya.
“Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Menurutnya aturan tersebut wajib digodok untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Tujuannya agar masyarakat saat bersepeda tetap aman meski dilakukan di jalan raya, maka diperlukan infrastuktur dan regulasi.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru (new normal) memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” tuturnya.
Yang menarik dari wacana regulasi tersebut, nantinya alat transportasi roda dua itu diwajibkan memiliki teknologi pemantul cahaya. Artinya setiap sepeda bakal memiliki lampu reflektor untuk memantulkan cahaya dari kendaraan bermotor.
Dengan begitu pengguna motor, atau mobil akan mengentahui keberadaan sepeda di sekelilingnya saat berada di jalan raya. Biasanya teknologi refletktor disematkan pada kendaraan bermotor, tepatnya pada bagian lampu belakang atau bumper.
“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tambahnya.
Diketahui, sepeda keluaran terbaru hampir sebagian besar sudah memiliki lampu reflektor pada bagian jok belakang. Bahkan ada juga yang disematkan di dalam velg, dan pada sisi ban berupa cat berwarna putih yang dapat memantulkan cahaya.
Sebelumnya wacana sepeda dibebankan pajak disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat konfrensi pers secara virtual. “Waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana, tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Kemenhub Catat Sebanyak Ini Pemudik yang Pakai Motor Keluar Jabodetabek

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Libur Natal dan Cuti Bersama Selesai, Puluhan Ribu Mobil Masih Serbu Puncak Bogor

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
