Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Kaget, Ada Hal Baru Saat Bikin SIM

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang hendak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, hal tersebut tertuang pada pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.

Disamping itu, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sebagai bukti SIM menjadi kompetensi mengemudi, makanya pengendara motor atau pengemudi mobil ketika akan membuat SIM ada ujian yang harus ditempuh. Selama ini ada dua tahap pengujian yaitu tes tertulis yang menguji kemampuan pemilik kendaraan untuk mengetahui aturan dalam berlalu lintas, sedangkan tes praktek untuk menguji kemampuan pemilik kendaraan dalam hal berkendara yang baik, aman dan benar.

Surat Izin Mengemudi

Ujian praktik dilakukan, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan, yakni mobil untuk SIM A dan sepeda motor untuk SIM C. Pengujian ini diadakan, untuk melihat kemampuan berkendara dari si pemohon. Apabila gagal, maka ia diberi kesempatan mengulang, namun bukan di hari yang sama.

Bicara soal pembuatan SIM baru, Kasi SIM Subdit Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar, ada beberapa prosedur tambahan yang diterapkan.

“Saat uji teori, kami beri jarak antar bangku peserta, sesuai protokol kesehatan. Lalu, setiap pemohon juga wajib mencuci tangan dan mengenakan masker. Ada juga pemeriksaan suhu tubuh,” tambahnya seperti yang dikutip dari VIVA, Jumat 12 Juni 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic