Enggak Usah Cemas, Dispensasi Perpanjang SIM Mati hingga 31 Agustus
100kpj – Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati, tidak perlu cemas lagi. Sebab, dispensasi untuk perpanjangan SIM mati atau habis masa berlakunya kembali ditambah, hingga akhir Agustus 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Dia menambahkan bila dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.
Baca Juga:
Ngakunya Bangkrut, Dorce Gamalama Masih Punya Alphard hingga BMW
Potret Raul Lemos dan Krisdayanti Naik Motor Bikin Gaduh Netizen
Esemka Menangis Lihat Modifikasi Pikap Carry yang Viral Ini
"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo, seperti dikutip dari Korlantas Polri, Rabu 10 Juni 2020.
Dirlantas mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.
Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.
Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.
Baca Juga:
Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta
Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret
Sebelumnya, dispensasi proses perpanjangan SIM diberikan mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020. Hasilnya, pemohon pun membludak di setiap lokasi pelayanan SIM bahkan warga sampai rela mengantre sejak pukul 02.00 WIB dini hari demi mendapat kuota.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan enam titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini, Rabu 10 Juni 2020. Hal ini dilakukan guna mengurangi antrean warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.
Enam titik layanan SIM Keliling itu yakni tiga di Daan Mogot, Jakarta Barat dan tiga di Masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Dia menjelaskan, layanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan physical distancing yang ditetapkan pemerintah.

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
