Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemudik Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jabodetabek via Jalur Tikus

Mudik dengan motor.
Sumber :

100kpj –  Pemerintah terus mengkampanyekan larangan mudik Lebaran tahun 2020 guna mempercepat pemutusan rantai virus corona atau covid-19 di Indonesia. Akses jalan pun mulai dibatasi agar tidak kecolongan.

Larangan mudik mulai diberlakukan efektif pada hari ini, Jumat 24 April 2020. idak hanya transportasi umum yang dilarang, tapi juga yang menggunakan kendaraan pribadi baik motor atau mobil.

Baca Juga:
Syarat Mobil Berpenumpang Bisa Keluar Tinggalkan Jakarta

Kendaraan Pribadi Dijadikan Angkutan Online Wajib Lapor Asuransi

29 Ribu Pengendara Kena Tegur Usai Langgar PSBB di Jakarta

Demi lancarnya kebijakan ini, jalanan yang menjadi akses mudik khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pun dijaga ketat. Ini sesuai aturan Permenhub No 25 Tahun 2020.

Kendaraan yang bisa melintas hanya angkutan barang, medis, logistik dan keperluan yang mendesak. Walau begitu, ada beberapa pihak yang menilai aturan ini masih bisa dilanggar.

Di mana, pemudik dengan kendaraan pribadi bisa tetap lolos dari pemeriksaan check point yang ada. Hal itu dilakukan dengan melalui jalur-jalur tikus di sejumlah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian perhubungan memastikan, sudah tidak ada jalur tikus lagi yang bisa dilewati untuk bebas keluar masuk Jabodetabek saat ini. Koordinasi untuk penutupan jalan sudah dilakukan hingga tingkat kecamatan dengan otoritas terkait.

Berita Terkait
hitlog-analytic