Pengendara Langgar PSBB, Begini Tampilan 'Surat Cintanya' dari Polisi
Jumat, 17 April 2020 | 06:36 WIB
Sementara, untuk mobil penumpang pribadi ada pilihan pelanggaran tidak mengenakan masker, kendaraan diisi lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh pengemudi melebihi batas normal. Sedangkan kolom yang terakhir angkutan umum atau angkutan barang, kategori pelanggarannya hampir sama dengan mobil penumpang pribadi, hanya ada ada tambahan kategori pelanggaran melebihi batas jam operasional.
Baca juga: Sopir Ambulans Corona yang Cantik Mengeluh Lingkungannya Tidak Peka
Berita Terkait

Sirkuit
12 Agustus 2021
Gak Mau Vaksin Corona, Pembalap MotoGP Ini Bisa Tak Ikut Balapan

Motonews
20 Juli 2021
Kerjasama Federal Oil dan MRT Lindungi Warga Terpapar Virus Corona

Mobil
21 Juni 2021
Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB

Sirkuit
15 Juni 2021
MotoGP Malaysia Terancam Gagal, Keuntungan Bagi Indonesia?

Motonews
24 Maret 2021
Aduh, Motor Yamaha Ini Bulan Lalu Sama Sekali Tak Ada yang Beli

Sirkuit
19 Maret 2021
Asyik MotoGP Seri Ini Penonton Boleh Datang ke Sirkuit

Sirkuit
11 Februari 2021
Sulitnya Rombongan MotoGP Masuk Ke Inggris, GP Inggris Dibatalkan?

Mobil
10 Februari 2021
Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona

Mobil
29 Januari 2021
Gara-gara Pembangunan Jalan Tol, Hutang BUMN jadi Gendut?

Mobil
25 Januari 2021
PSBB DKI Diperpanjang, Anies Baswedan Buat Aturan Untuk Mobil Pribadi
Terpopuler

Motonews
16 Juni 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Motonews
16 Juni 2025
Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Motonews
16 Juni 2025
Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Motonews
14 Juni 2025