Pengendara Langgar PSBB, Begini Tampilan 'Surat Cintanya' dari Polisi
Jumat, 17 April 2020 | 06:36 WIB
Sementara, untuk mobil penumpang pribadi ada pilihan pelanggaran tidak mengenakan masker, kendaraan diisi lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh pengemudi melebihi batas normal. Sedangkan kolom yang terakhir angkutan umum atau angkutan barang, kategori pelanggarannya hampir sama dengan mobil penumpang pribadi, hanya ada ada tambahan kategori pelanggaran melebihi batas jam operasional.
Baca juga: Sopir Ambulans Corona yang Cantik Mengeluh Lingkungannya Tidak Peka
Berita Terkait
Sirkuit
12 Agustus 2021
Gak Mau Vaksin Corona, Pembalap MotoGP Ini Bisa Tak Ikut Balapan
Motonews
20 Juli 2021
Kerjasama Federal Oil dan MRT Lindungi Warga Terpapar Virus Corona
Mobil
21 Juni 2021
Ingat, Ada 10 Jalan di DKI Ditutup Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB
Sirkuit
15 Juni 2021
MotoGP Malaysia Terancam Gagal, Keuntungan Bagi Indonesia?
Motonews
24 Maret 2021
Aduh, Motor Yamaha Ini Bulan Lalu Sama Sekali Tak Ada yang Beli
Sirkuit
19 Maret 2021
Asyik MotoGP Seri Ini Penonton Boleh Datang ke Sirkuit
Sirkuit
11 Februari 2021
Sulitnya Rombongan MotoGP Masuk Ke Inggris, GP Inggris Dibatalkan?
Mobil
10 Februari 2021
Aturan Baru untuk Penumpang Transportasi Umum Cegah Virus Corona
Mobil
29 Januari 2021
Gara-gara Pembangunan Jalan Tol, Hutang BUMN jadi Gendut?
Mobil
25 Januari 2021
PSBB DKI Diperpanjang, Anies Baswedan Buat Aturan Untuk Mobil Pribadi
Terpopuler
Motonews
30 April 2024
Hadir di PEVS 2024, AsiaBike Siap Mendorong Ekosistem EV di Indonesia
Motonews
29 April 2024
Harusnya Francesco Bagnaia Malu Disusul Marc Marquez Pakai Motor Bekas
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024