Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Kelima PSBB Jakarta, Masih Ada Ribuan Pengendara yang Bandel

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Penyebaran virus corona masih menggila di Indonesia, pemerintah juga terus berusaha untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China ini dengan menghimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas di dalam rumah.

Upaya lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona dilakukan oleh pemerintah, dengan membatasi ruang gerak masyarakat. Salahsatunya adalah Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB), yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, penerapan PSBB berlaku sampai dua minggu ke depan. Namun baru hari ini, Senin 13 April 2020, kepolisian akan menindak pengguna motor dan mobil yang melanggar.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020 lalu.

Nah, selama masa PSBB ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Seperti wajib menggunakan masker, tidak boleh berboncengan untuk pengendara sepeda motor yang tidak satu alamat. Serta formasi duduk bagi pengguna kendaraan roda empat.

Selama lima hari pelaksanaan PSBB, Polisi mencatat ada sebanyak 2.090 pelanggaran terjadi pada hari kelima penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa, 14 April 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic