Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duh, Gara-Gara Corona Bikin dan Perpanjang SIM Ada Syarat Baru

Smart SIM.
Sumber :

100kpjVirus corona memang telah berhasil mengubah kebiasaan manusia terutama di Indonesia, pasalnya semenjak virus yang berasal dari Wuhan, China itu sampai di Indonesia, warga Indonesia jadi punya kebiasaan baru, yakni sering mencuci tangan, lebih suka berolah raga dan berjemur.

Kebiasaan tersebut yang harus dilakukan warga, ketika sedang mengajukan permohonan pembuatan dan perpanjang SIM alias Surat Izin Mengemudi. Meski hanya ajakan, petugas polisi dari Polres Madiun akan menindak tegas bagi warga yang tak mau mengikuti aturan main baru, dalam kondisi penyebaran virus corona sedang menggila.

Yup Satlantas Polres Madiun, Jawa Barat memang sudah membuka kembali pelayanan penerbitan SIM, setelah ditutup sejak 31 Maret 2020 lalu, namun ada yang berbeda dengan biasanya, karena para pemohon SIM terlebih dahulu diajak untuk berjemur dan jaga jarak.

Syarat Baru Bikin SIM

“Setelah kita tutup, kini sudah kita buka. Namun ada beberapa hal yang harus ditaati pemohon. Kita sosialisasi untuk pencegahan virus Corona dengan berjemur dan jaga jarak,” ungkap AKBP Eddwi Kurniyantom Kapolres Madiun seperti yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Selain diajak berjemur, kata kapolres, pemohon yang antre juga diajak berolahraga, dipandu anggota polisi lainnya. Bagi pemohon yang tidak mau mentaati peraturan, polisi tidak segan untuk bertindak tegas. “Pokoknya tidak mau ikuti anjuran kita, tidak akan kita terbitkan SIM-nya. Semua demi kebaikan bersama untuk upaya mencegah penyebaran virus Corona,” jelasnya.

Setelah olahraga, pemohon SIM diminta untuk mencuci tangan dengan sabun, dan melewati ruang penyemprotan disinfektan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Madiun AKP Jimmy Heryanto mengatakan, meski telah dibuka namun jam operasional masih dibatasi. Yakni pelayanan hari Senin hingga Kamis, buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Jumat dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. “Masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin membuat SIM baru dan memperpanjang SIM bisa datang ke Satpas Polres Madiun sesuai jam kerja yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Lebih lanjut Jimmy menjelaskan bagi pemilik SIM lama yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 7 April 2020, bisa diperpanjang tanpa harus melalui proses bikin baru. Para pemohon juga diwajibkan memakai masker. “Kami mengimbau bagi pemohon SIM agar menggunakan masker saat hendak mengurus SIM,” pungkasnya.

Baca juga: Hore, Bayar Pajak Kendaraan Diundur dan Tidak Ada Denda

Berita Terkait
hitlog-analytic