Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, PSBB Jadi Tak Berarti Lagi
100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Luhut Binsar Pandjaitan merestui keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Ibu Kota.
Padahal, awalnya kebijakan PSBB diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jakarta. Lantas, dengan diperbolehkannya driver ojol mengangkut penumpang, maka gagasan awal PSBB mengenai pembatasan jarak atau physical distancing seakan tidak berarti lagi.
Baca juga: Luhut Perbolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB
Hal itu pun sempat diungkapkan Pengamat kebijakan publik dan layanan konsumen, Agus Pambagio melalui keterangan resmi di berbagai media, yang menilai kebijakan Luhut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan pelbagai aturan tentang protokol kesehatan.
“Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak,” ujar Agus, dikutip Minggu 12 April 2020.
Selain itu, kata dia, Permenhub juga melanggar aturan yang ada di atasnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19.

Terungkap! Perbandingan Oli Mesran B dan Mesran SAE 40, Mana yang Cocok untuk Motor Anda?

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Diam-diam Motor Listrik Asal India atau China Siap Produksi di RI

Anak Buah Bahlil dan Luhut Tegaskan Tahun Ini Ada Mobil Eropa Diproduksi Lokal

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
