Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang. Namun, pada akhirnya ojol hanya dibolehkan mengantarkan barang saja.
"Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang," tambahnya.
Tak hanya ojol, masyarakat umum juga tidak boleh berboncengan ketika berada di jalan raya. Anies mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk kendaraan seperti sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
Dalam aturan PSBB Jakarta yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

Tips Bore Up Motor untuk Ojol, Dijamin Ngebut Maksimal, tapi Perhatikan Ini!

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Mau Motor Matic Tetap Ngacir? Catat Waktu Terbaik Servis CVT Biar Gak Jebol!

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya

Warga Jakarta yang Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Chery Tambah Jaringan Diler di Wilayah Jakarta Timur, Targetkan 500 Unit per Tahun

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru, Cek Rutenya

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap saat Libur Natal 2023, Jakarta Ditiadakan

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
