Polisi Dilarang Lakukan Tilang Jika SIM Pengendara Sudah Mati
100kpj – Virus corona atau covid-19 yang menyerang Indonesia dan banyak negara ini, membuat aktifitas masyarakat terganggu. Maka itu, pihak kepolisian Republik Indonesia pun melakukan pengecualian atas Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa.
Kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku SIM, karena mewabahnya virus corona yang sudah darurat di Indonesia. Sebab, Samsat pun ditutup sementara untuk pelayanan bikin dan perpanjang SIM.
Baca Juga:
Nih Syarat Utama Ojek Online Biar Bisa Tunda Bayar Cicilan Kendaraan
Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Bikin SIM Tak Boleh Pakai Baju Biru
Dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect corona. Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf.
Itu juga yang membuat atlantas Polres Cilegon meniadakan tindakan tilang bagi pengendara yang SIM-nya mati. Selain karena imbas dari wabah Covid-19, peniadaan tilang bagi pengendara SIM yang mati lantaran beberapa gerai Samsat di Cilegon ditiadakan.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
