Ini Mekanisme dan Biaya Bikin SIM Internasional
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dari surat-surat yang sangat wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara mobil maupun motor ketika mengendarai kendaraan, begitu juga dengan SIM Internasional yang wajib dimiliki bila ingin mengendarai kendaraan di luar negeri.
Kebetulan Korlantas Polri belum lama ini secara resmi meluncurkan pelayanan SIM Internasional Online, di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono MH menyambut baik acara yang digelar oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) dalam upaya pengembangan Regident mengemudi khususnya pelayanan SIM Internasional Online. Dimana layanan ini, sumber datanya terintegrasi dengan beberapa instansi pemerintah.
Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin dan Perpanjangan SIM
"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini," kata Kakorlantas yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri
Kakorlantas berharap momentum ini dapat jadikan untuk menjalin dan mempererat serta meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lain demi tercapainya tujuan bersama kaitannya dalam memberikan legitimasi kompetensi terhadap setiap warga negara yang akan mengemudi di jalan raya.
Baca juga: Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait kinerja, pelayanan atau sikap petugas yang kurang tepat dan tidak sesuai prosedur kerjanya ke email: sim.internasional@polri.go.id atau Whatsapp +6287840184792.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional sebagai berikut, registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional menggunakan perangkat HP atau PC dan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM baru Rp 250.000 sedangkan perpanjangan Rp 225.000. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil nomor urut antrian. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA. Identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik. SIM internasional sudah jadi dan berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan.
Baca juga: Begini Cara Polisi 'Membantu' Peserta Uji SIM yang Selalu Gagal

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
